BRIGADIR POLRI GEL.1 TA.2007

NTS COMMUNITY POLRI 2007. WE ARE ALL ORDINARY. WE ARE ALL SPECTACULAR. WE ARE ALL BOLD. WE ARE ALL HEROES!! TO PROTECT AND TO SERVE... WITH HONOR, SERVICE, HONESTY, KINDNESS, COMPASSION, EMPATHY, SYMPHATY, BRAVERY, JUSTICE, RESPECT, PERSONAL COURAGE, HARD WORK, LOYALTY & INTEGRITY... KEEP UNITY!!!

Selasa, 10 Maret 2015

KISAH - KISAH INSPIRATIF POLRI

KISAH SEORANG POLISI YANG MENILANG SAHABAT KARIBNYA

Dari kejauhan, lampu lalu-lintas di perempatan itu masih menyala hijau. Jono segera menekan pedal gas kendaraannya. Ia tak mau terlambat. Apalagi ia tahu perempatan di situ cukup padat, sehingga lampu merah biasanya menyala cukup lama. Kebetulan jalan di depannya agak lengang. Lampu berganti kuning. Hati Jono berdebar berharap semoga ia bisa melewatinya segera. Tiga meter menjelang garis jalan, lampu merah menyala.Jono bimbang, haruskah ia berhenti atau terus saja. “Ah, aku tak punya kesempatan untuk menginjak rem mendadak,” pikirnya sambil terus melaju.
Di seberang jalan seorang polisi melambaikan tangan memintanya berhenti. Jono menepikan kendaraan agak menjauh sambil mengumpat dalam hati. Dari kaca spion ia melihat siapa polisi itu. Wajahnya tak terlalu asing.
Hey, itu khan Bobi, teman mainnya semasa SMA dulu.
Hati Jono agak lega.
Ia melompat keluar sambil membuka kedua lengannya.
“Hai, Bob. Senang sekali ketemu kamu lagi!”
“Hai, Jon.” Tanpa senyum.
“Duh, sepertinya saya kena tilang nih? Saya memang agak buru-buru.
Istri saya sedang menunggu di rumah.”
“Oh ya?”
Tampaknya Bobi agak ragu. Nah, bagus kalau begitu.
“Bob, hari ini istriku ulang tahun. Ia dan anak-anak sudah menyiapkan segala sesuatunya. Tentu aku tidak boleh terlambat, dong.”
“Saya mengerti. Tapi, sebenarnya kami sering memperhatikanmu melintasi lampu merah di persimpangan ini.”
Oooo, sepertinya tidak sesuai dengan harapan. Jono harus ganti strategi.
“Jadi, kamu hendak menilangku? Sungguh, tadi aku tidak melewati lampu merah. Sewaktu aku lewat lampu kuning masih menyala.”
Aha, terkadang berdusta sedikit bisa memperlancar keadaan.
“Ayo dong Jon. Kami melihatnya dengan jelas. Tolong keluarkan SIM-mu.”
Dengan ketus Jono menyerahkan SIM, lalu masuk ke dalam kendaraan dan menutup kaca jendelanya. Sementara Bobi menulis sesuatu di buku tilangnya. Beberapa saat kemudian Bobi mengetuk kaca jendela. Jono memandangi wajah Bobi dengan penuh kecewa.Dibukanya kaca jendela itu sedikit.
Ah, lima centi sudah cukup untuk memasukkan surat tilang. Tanpa berkata-kata Bobi kembali ke posnya. Jono mengambil surat tilang yang diselipkan Bobi di sela-sela kaca jendela. Tapi, hei apa ini. Ternyata SIMnya dikembalikan bersama sebuah nota. Kenapa ia tidak menilangku. Lalu nota ini apa? Semacam guyonan atau apa? Buru-buru Jono membuka dan membaca nota yang berisi tulisan tangan Bobi.
“Halo Jono, Tahukah kamu Jon, aku dulu mempunyai seorang anak perempuan. Sayang, ia sudah meninggal tertabrak pengemudi yang ngebut menerobos lampu merah. Pengemudi itu dihukum penjara selama 3 bulan. Begitu bebas, ia bisa bertemu dan memeluk ketiga anaknya lagi. Sedangkan anak kami satu-satunya sudah tiada. Kami masih terus berusaha dan berharap agar Tuhan berkenan mengkaruniai seorang anak agar dapat kami peluk. Ribuan kali kami mencoba memaafkan pengemudi itu. Betapa sulitnya. Begitu juga kali ini. Maafkan aku Jon. Doakan agar permohonan kami terkabulkan. Berhati-hatilah. (Salam, Bobi)”.
Jono terhenyak. Ia segera keluar dari kendaraan mencari Bobi. Namun, Bobi sudah meninggalkan pos jaganya entah ke mana. Sepanjang jalan pulang ia mengemudi perlahan dengan hati tak menentu sambil berharap kesalahannya dimaafkan… ….
Tak selamanya pengertian kita harus sama dengan pengertian orang lain. Bisa jadi suka kita tak lebih dari duka rekan kita. Hidup ini sangat berharga, jalanilah dengan penuh hati-hati



KISAH POLISI YANG INSPIRATIF, BERANI MENILANG SRI SULTAN HB IX

Kota batik Pekalongan di pertengahan tahun 1960an menyambut fajar dengan kabut tipis , pukul setengah enam pagi polisi muda Royadin yang belum genap seminggu mendapatkan kenaikan pangkat dari agen polisi kepala menjadi brigadir polisi sudah berdiri di tepi posnya di kawasan Soko dengan gagahnya. Kudapan nasi megono khas pekalongan pagi itu menyegarkan tubuhnya yang gagah berbalut seragam polisi dengan pangkat brigadir.
Becak dan delman amat dominan masa itu , persimpangan Soko mulai riuh dengan bunyi kalung kuda yang terangguk angguk mengikuti ayunan cemeti sang kusir. Dari arah selatan dan membelok ke barat sebuah sedan hitam ber plat AB melaju dari arah yang berlawanan dengan arus becak dan delman . Brigadir Royadin memandang dari kejauhan ,sementara sedan hitam itu melaju perlahan menuju kearahnya. Dengan sigap ia menyeberang jalan ditepi posnya, ayunan tangan kedepan dengan posisi membentuk sudut Sembilan puluh derajat menghentikan laju sedan hitam itu. Sebuah sedan tahun lima puluhan yang amat jarang berlalu di jalanan pekalongan berhenti dihadapannya.
Saat mobil menepi , brigadir Royadin menghampiri sisi kanan pengemudi dan memberi hormat.
“Selamat pagi!” Brigadir Royadin memberi hormat dengan sikap sempurna . “Boleh ditunjukan rebuwes!” Ia meminta surat surat mobil berikut surat ijin mengemudi kepada lelaki di balik kaca , jaman itu surat mobil masih diistilahkan rebuwes.
Perlahan , pria berusia sekitar setengah abad menurunkan kaca samping secara penuh.
“Ada apa pak polisi ?” Tanya pria itu. Brigadir Royadin tersentak kaget , ia mengenali siapa pria itu . “Ya Allah…sinuwun!” kejutnya dalam hati . Gugup bukan main namun itu hanya berlangsung sedetik , naluri polisinya tetap menopang tubuh gagahnya dalam sikap sempurna.
“Bapak melangar verbodden , tidak boleh lewat sini, ini satu arah !” Ia memandangi pria itu yang tak lain adalah Sultan Jogja, Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Dirinya tak habis pikir , orang sebesar sultan HB IX mengendarai sendiri mobilnya dari jogja ke pekalongan yang jauhnya cukup lumayan., entah tujuannya kemana.
Setelah melihat rebuwes , Brigadir Royadin mempersilahkan Sri Sultan untuk mengecek tanda larangan verboden di ujung jalan , namun sultan menolak.
“ Ya ..saya salah , kamu benar , saya pasti salah !” Sinuwun turun dari sedannya dan menghampiri Brigadir Royadin yang tetap menggengam rebuwes tanpa tahu harus berbuat apa.
“ Jadi…?” Sinuwun bertanya , pertanyaan yang singkat namun sulit bagi brigadir Royadin menjawabnya .
“Em..emm ..bapak saya tilang , mohon maaf!” Brigadir Royadin heran , sinuwun tak kunjung menggunakan kekuasaannya untuk paling tidak bernegosiasi dengannya, jangankan begitu , mengenalkan dirinya sebagai pejabat Negara dan Rajapun beliau tidak melakukannya.
“Baik.. brigadir, kamu buatkan surat itu , nanti saya ikuti aturannya, saya harus segera ke Tegal !” Sinuwun meminta brigadir Royadin untuk segera membuatkan surat tilang. Dengan tangan bergetar ia membuatkan surat tilang, ingin rasanya tidak memberikan surat itu tapi tidak tahu kenapa ia sebagai polisi tidak boleh memandang beda pelanggar kesalahan yang terjadi di depan hidungnya. Yang paling membuatnya sedikit tenang adalah tidak sepatah katapun yang keluar dari mulut sinuwun menyebutkan bahwa dia berhak mendapatkan dispensasi. “Sungguh orang yang besar…!” begitu gumamnya.
Surat tilang berpindah tangan , rebuwes saat itu dalam genggamannya dan ia menghormat pada sinuwun sebelum sinuwun kembali memacu Sedan hitamnya menuju ke arah barat, Tegal.
Beberapa menit sinuwun melintas di depan stasiun pekalongan, brigadir royadin menyadari kebodohannya, kekakuannya dan segala macam pikiran berkecamuk. Ingin ia memacu sepeda ontelnya mengejar Sedan hitam itu tapi manalah mungkin. Nasi sudah menjadi bubur dan ketetapan hatinya untuk tetap menegakkan peraturan pada siapapun berhasil menghibur dirinya.
Saat aplusan di sore hari dan kembali ke markas , Ia menyerahkan rebuwes kepada petugas jaga untuk diproses hukum lebih lanjut.,Ialu kembali kerumah dengan sepeda abu abu tuanya.
Saat apel pagi esok harinya , suara amarah meledak di markas polisi pekalongan , nama Royadin diteriakkan berkali kali dari ruang komisaris. Beberapa polisi tergopoh gopoh menghampirinya dan memintanya menghadap komisaris polisi selaku kepala kantor.
“Royadin , apa yang kamu lakukan ..sa’enake dewe ..ora mikir ..iki sing mbok tangkep sopo heh..ngawur..ngawur!” Komisaris mengumpat dalam bahasa jawa , ditangannya rebuwes milik sinuwun pindah dari telapak kanan kekiri bolak balik.
“ Sekarang aku mau Tanya , kenapa kamu tidak lepas saja sinuwun..biarkan lewat, wong kamu tahu siapa dia , ngerti nggak kowe sopo sinuwun?” Komisaris tak menurunkan nada bicaranya.
“ Siap pak , beliau tidak bilang beliau itu siapa , beliau ngaku salah ..dan memang salah!” brigadir Royadin menjawab tegas.
“Ya tapi kan kamu mestinya ngerti siapa dia ..ojo kaku kaku , kok malah mbok tilang..ngawur ..jan ngawur….Ini bisa panjang , bisa sampai Menteri !” Derai komisaris. Saat itu kepala polisi dijabat oleh Menteri Kepolisian Negara.
Brigadir Royadin pasrah , apapun yang dia lakukan dasarnya adalah posisinya sebagai polisi , yang disumpah untuk menegakkan peraturan pada siapa saja ..memang Koppeg(keras kepala) kedengarannya.
Kepala polisi pekalongan berusaha mencari tahu dimana gerangan sinuwun , masih di Tegalkah atau tempat lain? Tujuannya cuma satu , mengembalikan rebuwes. Namun tidak seperti saat ini yang demikian mudahnya bertukar kabar , keberadaa sinuwun tak kunjung diketahui hingga beberapa hari. Pada akhirnya kepala polisi pekalongan mengutus beberapa petugas ke Jogja untuk mengembalikan rebuwes tanpa mengikut sertakan Brigadir Royadin.
Usai mendapat marah , Brigadir Royadin bertugas seperti biasa , satu minggu setelah kejadian penilangan, banyak teman temannya yang mentertawakan bahkan ada isu yang ia dengar dirinya akan dimutasi ke pinggiran kota pekalongan selatan.
Suatu sore , saat belum habis jam dinas , seorang kurir datang menghampirinya di persimpangan soko yang memintanya untuk segera kembali ke kantor. Sesampai di kantor beberapa polisi menggiringnya keruang komisaris yang saat itu tengah menggengam selembar surat.
“Royadin….minggu depan kamu diminta pindah !” lemas tubuh Royadin , ia membayangkan harus menempuh jalan menanjak dipinggir kota pekalongan setiap hari , karena mutasi ini, karena ketegasan sikapnya dipersimpangan soko .
“ Siap pak !” Royadin menjawab datar.
“Bersama keluargamu semua, dibawa!” pernyataan komisaris mengejutkan , untuk apa bawa keluarga ketepi pekalongan selatan , ini hanya merepotkan diri saja.
“Saya sanggup setiap hari pakai sepeda pak komandan, semua keluarga biar tetap di rumah sekarang !” Brigadir Royadin menawar.
“Ngawur…Kamu sanggup bersepeda pekalongan – Jogja ? pindahmu itu ke jogja bukan disini, sinuwun yang minta kamu pindah tugas kesana , pangkatmu mau dinaikkan satu tingkat.!” Cetus pak komisaris , disodorkan surat yang ada digengamannya kepada brigadir Royadin.
Surat itu berisi permintaan bertuliskan tangan yang intinya : “ Mohon dipindahkan brigadir Royadin ke Jogja , sebagai polisi yang tegas saya selaku pemimpin Jogjakarta akan menempatkannya di wilayah Jogjakarta bersama keluarganya dengan meminta kepolisian untuk menaikkan pangkatnya satu tingkat.” Ditanda tangani sri sultan hamengkubuwono IX.
Tangan brigadir Royadin bergetar , namun ia segera menemukan jawabannya. Ia tak sangup menolak permntaan orang besar seperti sultan HB IX namun dia juga harus mempertimbangkan seluruh hidupnya di kota pekalongan .Ia cinta pekalongan dan tak ingin meninggalkan kota ini .
“ Mohon bapak sampaikan ke sinuwun , saya berterima kasih, saya tidak bisa pindah dari pekalongan , ini tanah kelahiran saya , rumah saya . Sampaikan hormat saya pada beliau ,dan sampaikan permintaan maaf saya pada beliau atas kelancangan saya !” Brigadir Royadin bergetar , ia tak memahami betapa luasnya hati sinuwun Sultan HB IX , Amarah hanya diperolehnya dari sang komisaris namun penghargaan tinggi justru datang dari orang yang menjadi korban ketegasannya.
July 2010 , saat saya mendengar kepergian purnawirawan polisi Royadin kepada sang khalik dari keluarga dipekalongan , saya tak memilki waktu cukup untuk menghantar kepergiannya . Suaranya yang lirih saat mendekati akhir hayat masih saja mengiangkan cerita kebanggaannya ini pada semua sanak family yang berkumpul. Ia pergi meninggalkan kesederhanaan perilaku dan prinsip kepada keturunannya , sekaligus kepada saya selaku keponakannya. Idealismenya di kepolisian Pekalongan tetap ia jaga sampai akhir masa baktinya , pangkatnya tak banyak bergeser terbelenggu idealisme yang selalu dipegangnya erat erat yaitu ketegasan dan kejujuran .
Hormat amat sangat kepadamu Pak Royadin, Sang Polisi sejati . Dan juga kepada pahlawan bangsa Sultan Hamengkubuwono IX yang keluasan hatinya melebihi wilayah negeri ini dari sabang sampai merauke.


KISAH SEORANG POLISI YANG MENILANG ISTRI, PERWIRA POLISI, DAN ANGGOTA KPK

Anggota Satlantas Polres Gresik, Jawa Timur, Aiptu Jailani tampak gamang. Suatu siang ia menilang wanita pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah, yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Demi menegakkan hukum, pria yang telah 24 tahun mengabdi di kepolisian ini tetap memberikan tilang. Untuk menebus kekecewaan sang istri, pria yang telah dikarunia dua anak ini membelikan sekuntum mawar untuk sang istri.
Di tangkai mawar, ia mengikat secarik kartu bertuliskan, “MA, MAAF TADI PAPA TILANG, PAPA HARAP MAMA MENGERTI, PAPA CINTA MAMA.”. Setelah selesai tugas dan pulang ke rumah, Aiptu Jailani mendapati istrinya telah tidur.
Kisah tersebut kemudian diangkat menjadi film pendek diangkat menjadi film pendek yang diproduksi oleh Forum Film Jambi. Film berjudul ‘Kisah Nyata Polisi Menilang Istrinya’ telah ditonton lebih dari 277.881 kali.
Berikut kisah ketegasan Aiptu Jailani tilang istri jadi inspirasi film pendek.

1. Menilang istri yang terobos lampu merah

Kisah aksi tilang Aiptu Jailani yang paling diingat oleh warga Gresik, ketika menilang sang istri, Rahmawati (45), warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gg 6D/23 pada bulan Maret 2012.
Saat itu, Jailani bertugas mengamankan Car Free Day (CFD). Istrinya yang dalam perjalanan pulang, melintasi gang kecil dan terjebak di jalur CFD. Oleh polisi lain, Rahmawati diarahkan keluar dari area CFD. Sayang, pelanggaran itu, diketahui suaminya yang tengah mensweeping pengendara motor yang melanggar rambu CFD.
Rahmawati pun mendapat tilang dari sang suami. “Untung hari itu, hanya teguran tilang simpatik saja, sehingga istri saya tidak sampai disidang. Dan untungnya juga, istri saya mau mengerti dan memahami tindak tegas saya. Justru dia mendukung aksi saya,” ungkap Jailani sembari tersenyum geli.

2. Menilang polisi yang pangkatnya lebih tinggi

Dalam menegakkan hukum, Aiptu Jailani selalu bertindak tegas. Bahkan ia pernah menilang perwira dari Polda Jawa Timur, anggota polisi yang pangkatnya lebih tinggi tetap ditilangnya.
Polantas kelahiran Jombang 44 tahun silam itu menilang si perwira tersebut karena memarkir kendaraannya tepat di rambu larangan parkir. Padahal, mobilnya itu di depan rumahnya sendiri, yang berada tepat di pinggir salah satu jalan protokol.
Kemudian, keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, Jailani yang melihat itu, mendatangi rumah si perwira dan mengetuk pintu rumahnya. Sang pemilik rumah marah dengan ulah Jailani dan menelepon Kapolres Gresik agar menindak tegas ulah Jailani.
“Saat itu, saya meminta surat-surat mobilnya untuk saya periksa dan beliau (si perwira Polda Jatim) bilang: Saya ini dari Polda loh Dik. Saya bisa saja meminta kapolres untuk memberi sanksi sama kamu. Tapi akhirnya beliau memahami soal aturan lalu lintas dan mengerti dengan tugas dan tanggung jawab saya sebagai petugas,” kata Jailani menceritakan pengalamannya.

3. Menilang anggota KPK
Dalam memberikan surat tilang, Aiptu Jailani tidak pernah pandang bulu. Mulai dari warga sipil, petinggi polisi, TNI, wartawan hingga pejabat Pemkab Gresik. Bahkan, di tahun 2012, suami dari Rahmawati itu, pernah menilang seorang anggota KPK.
Saat itu, diceritakan Jailani, dia melihat mobil yang menerobos lampu merah, lalu saya kejar. “Saat mobil sudah saya hentikan, saya mencatat surat tilang, lalu si pengemudi keluar dan menyodorkan uang Rp 50 ribu kepada saya,” ungkap Jailani.
Mendapat uang itu, yang entah jebakan atau memang sengaja menguji kejujuran Jaelani, bapak dari Nilam AW (15) dan M Karim (13) itu menolak dan meminta yang bersangkutan mengikuti aturan yang berlaku

4. Menolak uang suap

Sebagai penegak hukum, Aiptu Jailani selalu menolak jika ada pengendara yang mendapat tilang akan menyuapnya. Salah satu contohnya saat dirinya disuap oleh anggota KPK saat menerobos lampu merah.
Pria yang sudah 24 tahun mengabdi di kepolisian ini mengatakan, si pengemudi malah mengeluarkan tanda anggota KPK sambil meminta ‘damai’ yang padahal, mestinya anggota KPK yang notabene-nya petugas pemberantas tindak korupsi, men-support anti suap.
“Mesti begitu, ya tetap saya proses. Sebab cara mengemudinya, bisa membahayakan orang lain dan dirinya sendiri,” kata Jailani tanpa menyebut nama si pengemudi sambil memperagakan cara anggota KPK itu memperlihatkan identitasnya.



SAAT JENDRAL DITILANG POLISI


Mungkin anda banyak yang beranggapan kalau seorang Jenderal bisa kebal hukum di jalan raya, pasalnya Ketika seorang Jenderal apalagi menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) ditilang di jalan raya, pastinya semua berfikir sama, sang Jenderal akan lolos karena jabatannya yang tinggi tersebut.

Namun berbeda dengan kisah seorang KASAD yang ditilang seorang polantas di daerah Yogyakarta. Dia tak marah pada polisi itu dan atau bahkan menggunakan kekuasaannya supaya lolos dari jerat hukum dan menghukum polantas yang menilangnya, padahal bisa saja itu ia lakukan karena dia pemimpin dari seluruh prajurit Angkatan Darat di Indonesia.

Cerita teladan ini diceritakan oleh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mayor Bambang Soegeng. 

Ceritanya tahun 1952, saat itu sang Jenderal memang hobi banget naik motor, ketika sedang berada di Yogyakarta. Dia meminjam motor milik Haryadi, salah seorang pelukis kenalannya. 

Jadilah hari itu Sang Jenderal keliling kota Yogyakarta dengan motor sang pelukis. Saat tiba di perempatan Tugu yang mengarah ke jalan Malioboro, ada lampu lalu lintas yang saat itu menyala kuning. Sang Jenderal menyangka bahwa habis lampu kuning akan lampu hijau, dan Sang Jenderal pun tancap gas. Ternyata setelah lampu kuning, yang menyala adalah lampu merah, yang mengharuskan kendaraan berhenti.

Tiba-tiba seorang Polisi lalu lintas menghetikan Dang Jenderal yang saat itu berpakaian sipil. Sang Jenderal berhenti. Saat itu Polisi lalu lintas itu pun menasihati panjang lebar soal peraturan lalu lintas, bahkan kemudian meminta SIM milik Sang Jenderal.

Spontan kaget, saat Polisi tersebut melihat siapa nama yang tertera di SIM tersebut. Yang ia hentikan adalah sosok paling disegani di Angkatan Darat, yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal Mayor Bambang Soegeng.
"Siaap Pak!" spontan sang Polisi langsung berdiri tegak dan memberi hormat. Dalam dirinya sang Polisi sedang mengira-ngira hukuman apa yang akan ia dapatkan, karena telah mau menilang seorang Jenderal.
Namun dengan bijaksana Sang Jenderal mengaku salah. Dia tak marah atau menghukum pada polisi itu. Alih-alih menggunakan kekuasaannya supaya lolos dari jerat hukum alias minta diloloskan dari tilang bro-sis. 
"Memang saya yang salah. Saya menerima pelajaran dari Pak Polisi," kata Bambang Soegeng.
Kisah inspiratif ini bisa anda baca dalam buku Panglima Bambang Sugeng, Panglima Komando Pertempuran Merebut Ibu Kota Djogja Kembali 1949. Buku tersebut ditulis oleh Edi Hartoto dan diterbitkan Penerbit Buku Kompas tahun 2012.
"Hal itu masuk berita di koran Yogya, keesokan harinya saya berkesempatan membacanya," kata Putra Bambang Soegeng, Bambang Herulaskar soal kasus KASAD disetop Polisi.
Nah, seorang Jenderal besar aja bisa dengan begitu rendah hatinya di jalanan ya, apalagi kita yang hanya masyarakat biasa. Soo... sekali lagi bijaksanalah di jalan, taat aturan lalu lintas, dan taat hukum.




KISAH INSPIRATIF SEORANG JENDERAL JUJUR, HANYA MAU PEMBERIAN YANG HALAL DARI KAPOLRI

Para pejabat di kementerian agama seharusnya belajar dari Mantan Gubernur Sumatera Barat, Brigjen Polisi Kaharoeddin Datuk Rangkayo Basa. Jangankan mengkorupsi duit haji, dibiayai Kapolri naik haji pun jenderal jujur ini tak mau.
Cerita ini terjadi tahun 1967. Setelah pensiun, Kaharoeddin didatangi oleh Brigjen Polisi Amir Machmud. Amir Machmud adalah keluarga sekaligus sahabat Kaharoeddin. Hubungan mereka sangat dekat sejak awal kemerdekaan. Amir yang merupakan junior Kaharoeddin ini menjadi jenderal polisi yang paling bersinar saat itu.
Brigjen Amir ditugasi Kapolri Jenderal Sutjipto Judodihardjo untuk menjemput Kaharoeddin ke Jakarta. Selanjutnya Kaharoeddin akan naik haji diongkosi Kapolri. Mungkin Kapolri saat itu sengaja menyuruh Amir yang menjemput karena tahu kedekatan mereka. Amir diharapkan mampu membujuk Kaharoeddin yang terkenal keras menolak semua gratifikasi, termasuk dari atasannya sendiri.
Maka tanggal 16 Agustus 1967, Amir datang ke kediaman Kaharoeddin di Jl Tan Malaka no 8, Kota Padang. Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Namun Kaharoeddin menolak pemberian Kapolri untuk naik haji.
"Malu kalau naik haji diuruskan Kapolri," kata Kaharoeddin seperti dikutip dalam buku Brigadir Jenderal Polisi Kaharoeddin Datuk Rangkayo Basa, Gubernur di Tengah Pergolakan, terbitan Pustaka Sinar Harapan tahun 1998.
"Dia saklek kalau urusan seperti ini. Tak mau menerima pemberian apa pun," kata cucu Kaharoeddin, Aswil Nasir, membenarkan kisah ini saat berbincang dengan merdeka.com.
Cerita tak berakhir di sana. Pada Lebaran tahun 1970, Bupati Tanah Datar Mahjoeddin Algamar dan Wali Kota Padang Achirul Jahja datang ke rumah Kaharoeddin. Bagi keduanya dan Bupati Pariaman M Noer, Kaharoeddin memang sudah dianggap ayah sendiri.
Saat berbincang, mereka merayu dengan halus agar Kaharoeddin mau naik haji. Maklum, Kaharoeddin dianggap ahli agama, taat beribadah dan jujur. Sayang kalau Rukun Islamnya belum lengkap jika tak ke Tanah Suci.
Begitu dirayu, Kaharoeddin langsung memotong pembicaraan itu.
"Jadi maksud kalian mau menggunakan uang negara untuk ongkos naik haji saya?" tanyanya tegas.
Buru-buru dua bupati itu menggeleng. "Bukan begitu Bapak. Bapak jangan berpikiran seperti itu. Kami kan anak-anak bapak. Kami akan iuran agar bapak bisa naik haji," kata mereka.
Keduanya berkali-kali menjelaskan ini sama sekali bukan uang negara, melainkan uang pribadi mereka. Sengaja ditabung sebagai pemberian agar Kaharoeddin bisa berhaji.
Setelah lama dibujuk dan yakin uang ini merupakan uang halal, Kaharoeddin mau juga berangkat. Tapi masalah baru muncul, keluarga ingin agar Kaharoeddin naik haji bersama istrinya. Pasangan ini memang sama-sama berusia lanjut.
Tapi Kaharoeddin enggan meminta pada siapa pun. Demi ongkos naik haji istrinya, keluarga Kaharoeddin akhirnya menjual tanah milik mereka. Dengan itu Kaharoeddin mampu berhaji tahun 1971. Padahal dia menjadi Komandan Polisi Sumatera Tengah bertahun-tahun. Dia juga menjadi Gubernur Sumatera Barat selama tujuh tahun. Dia gubernur pertama Sumatera Barat.
Jika mau, enteng saja Kaharoeddin naik haji bersama keluarganya dengan biaya dinas. Atau malah mengkorupsi uang negara untuk naik haji atau umroh. Sudah rahasia umum, banyak sekali pejabat yang melakukan hal itu. Tapi Kaharoeddin tak mau. Dia tidak ingin jadi koruptor.
Seandainya semangat Brigjen Kaharoeddin masih diteladani sampai saat ini, tentu rakyat Indonesia tak akan sengsara.


Semoga kisah – kisah ini cukup menginspirasi... 

Selamat bertugas,

Tetap semangat dalam menegakkan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat!!!

Bravo Polri!!!



Kamis, 05 Maret 2015

UKP (UJIAN KENAIKAN PANGKAT) ~ UJIAN BELADIRI NTS INDONESIA



PENGETAHUAN TENTANG BPKB (BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR)

 1.                   Pengertian BPKB

 BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas ranmor dan pemilik, yang berlaku selama ranmor tidak dipindahtangankan.
BPKB berlaku sampai dengan ganti pemilik ranmor, apabila ranmor ganti pemilik maka BPKB diganti yang baru.
 BPKB tidak perlu dibawa-bawa saat kendaraan bermotor digunakan di jalan.
 BPKB mempunyai nilai yuridis artinya BPKB sebagai bukti kepemilikan ranmor yang sah.
 BPKB juga mempunyai nilai ekonomis artinya dapat dijadikan agunan / jaminan dalam transaksi keuangan.
2.                   Ketentuan hukum yang berkaitan dengan BPKB  antara lain:
  a.                   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pasal 64
 (1)       Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
(2)       Registrasi meliputi:
  a.         registrasi Kendaraan Bermotor baru;
  b.         registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
  c.         registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor;
  d.         registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.
(3)       Registrasi Kendaraan Bermotor bertujuan untuk:
  a.         tertib administrasi;
  b.         pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
  c.         mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
  d.         perencanaan operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  e.         perencanaan pembangunan nasional.
(4)       Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Polri melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.
(5)       Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi             Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.
Pasal 65 
 (1)          Registrasi kendaraan bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
1.       regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pemiliknya;
2.      penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
3.      penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2)          Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah di regristrasi pemilik diberi BPKB, STNK dan TNKB
Pasal 66
 Regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhipersyaratan :
1.       memiliki sertifikat regristrasi uji tipe;
2.      memiliki bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah;
3.      memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
Pasal 70
(1)       BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak dipidahtangankan.
(2)       STNK dan TNKB berlaku selama 5 (lima) tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3)       Sebelum berakhirnya jangka waktu 5 (lima) tahun STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan
b.    Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (yang meliputi BPKB, STNK, TNKB, STCK dan TCKB)

Pasal 43
(1)       Regident kepemilikan ranmor dilakukan dengan menerbitkan BPKB untuk:
1.       ranmor baru;
2.      perubahan identitas:
3.      ranmor berupa penggantian bentuk, warna, mesin, nomor registrasi; dan
4.      pemilik ranmor berupa penggantian nama dan alamat identitas pemilik;
A.     pemindahtanganan Kepemilikan Ranmor; dan
B.     penggantian BPKB karena hilang atau rusak.
(2)          Penerbitan dan penggantian BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.       c.        Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Polri)
Besaran biaya Penerbitan BPKB
1.       Untuk Roda 2/Roda 3 adalah Rp. 80.000,-
2.   Untuk Roda 4/Lebih    adalah Rp. 100.000,-
3.        Persyaratan memperoleh BPKB
                Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
1.       Persyaratan Penerbitan BPKB Baru untuk Ranmor yang diproduksi/dirakit didalam negeri/ CKD (Completely Knocked Down):
1)            Mengisi formulir permohonan;
2)            Melampirkan tanda bukti identitas:
                  a)         Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan suratkuasa                                   bermaterai cukup bagi yang   diwakilkan oleh   orang lain;
b)         Untuk badan hukum, terdiri atas:
(1)       surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2)       fotocopy KTP yang diberi kuasa;
(3)       surat keterangan domisili;
(4)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                  c)         Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
(1)       surat kuasa bermaterai cukup;
(2)       kop surat instansi pemerintah yang ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel /cap instansi yang   bersangkutan;
(3)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
3)         Faktur untuk BPKB;
4)         Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
5)         Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM), kecuali ranmor khusus tanpa sertifikat NIK;
6)         Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan          ranmor untuk angkutan umum;
7)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
1.       Persyaratan penerbitan BPKB Baru untuk Ranmor Impor yang sudah jadi /siap pakai / CBU (Completely Built Up).
      1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
                              (1)       surat kuasa bermaterai cukup;
(2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/cap badan hukum;
                              (3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                              (4)       Surat KeteranganDomisili;
                              (5)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                    pimpinan;
                              (3)       foto copy KTP yg diberi kuasa.
3)         Faktur untuk BPKB
4)         Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);
5)         Surat keterangan pengimporan ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang:
                  a)         Formulir A untuk ranmor impor tanpa penangguhan bea                         masuk atau telah melunasi bea masuk;
b)         Formulir B untuk ranmor impor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk;
c)         Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
6)         Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
7)         Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian  Perindustrian;
8)         Sertifikat VIN dan/atau Sertifikat NIK dari APM;
9)         Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk Ranmor impor bukan baru serta             melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan;
10)      Izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yg berwenang;
11)      Surat keterangan hasil penelitian ranmor impordariDirlantas Polda             atau Kakorlantas Polri  bagiranmor yang masuk melalui wilayah Pabean DKI Jakarta;
12)      Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
1.       Persyaratan penerbitan BPKB Baru Ranmor Dinas Hasil Lelang TNI atau Polri :
1)            Mengisi formulir permohonan;
2)            Melampirkan tanda bukti identitas:
a)         Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan suratkuasa bermeterai cukup bagi yang   diwakilkan oleh   orang lain;
b)         Untuk badan hukum, terdiri atas:
(1)       surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kopsurat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2)       foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3)       surat keterangan domisili;
(4)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
          3)         Surat keputusan penghapusan ranmor dinas TNI atau Polri;
            4)         Surat keputusan lelang ranmor dari instansi yang berwenang
5)         Foto copy pengumuman lelang ranmor pada media massa cetak nasional, lokal,dan/atau website;
            6)         Risalah lelangranmor yang sah sesuai peraturan perundang-                            undangan;
7)         Berita acara penyerahan ranmor yang di lelang;
a)         Bukti pembayaran harga lelang;
b)         Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe
c)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
d.         Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor Hasil Lelang Temuan Direktorat Bea Dan Cukai Atau Polri (temuan yang dimaksud di sini berpedoman pada pasal 271 UU No. 22/2009).:
1)            Mengisi formulir permohonan;
2)            Melampirkan tanda bukti identitas:
                  a)         Untuk perorangan, terdiri atas KTP dan suratkuasa                                   bermeterai cukup bagi yang   diwakilkan oleh   orang lain;
                  b)         Untukbadanhukum, terdiri atas:
(1)       surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop                                     surat badan hukum dan ditanda tangani            oleh                                                    pimpinan serta stempel cap badan hukum yang                                               bersangkutan;
(2)       foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3)       surat keterangan domisili;
(4)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                        3)         Surat keputusan lelang ranmor dari instansi yang berwenang;
4)         Foto copy pengumuman temuan dan pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website;
                        5)         Risalah lelang Ranmor yang dibuat oleh Balai Lelang Negara;
                        6)         Berita acara penyerahan barang yang dibuat oleh Balai Lelang                               Negara;
                        7)         Bukti pembayaran harga lelang;
                        8)         Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;
                        9)         Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
e.         Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor Duta Besar dan/atau Korps Diplomatik  :
1)            Mengisi formulir permohonan;
2)            Melampirkan tanda bukti identitas:
a)          Duta besar atau pemohon;
b)            Kop surat kedutaan yang ditanda tangani oleh Kedubes di   stempel /cap kedutaan;
c)          Surat kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan;
d)          Foto copy KTP yang diberi kuasa.
3)            Faktur pembelian;
4)            Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB)untukRanmor CBU;
5)            Surat Keterangan Pengimporan Ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk yang disahkan pejabat Bea dan Cukai  atau    formulir B
6)            Surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor untuk kepentingan diplomatik Kedutaan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia;
7)            Surat hasil penelitian keabsahan surat ket pengimporan Ranmor yang dikeluarkan oleh Dirlantas Polda atau Kakorlantas Polri bagi Ranmor yg masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta;
8)            Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
f.          Persyaratan penerbitan BPKB baru untuk Ranmor Lembaga Internasional.
1)          Mengisi formulir permohonan;
2)          Melampirkan tanda bukti:
a)          Identitias pemohon;
b)          Kop surat lembaga internasional yang bersangkutan;
c)          Surat kuasa, apabila dikuasakan;
d)          Foto copy KTP yang kuasakan.
3)          Faktur pembelian;
4)            Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
5)            Surat keteranganpengimporan ranmor dengan penangguhan atau             pembebasan bea masuk yang disahkan pejabat Bea dan Cukai      yang berwenang (Formulir B);
6)          Surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan ranmor untuk       kepentingan pelaksanaan tugas atau misi lembaga internasional         dari Sekretariat Negara;
7)          Surat hasil penelitian keabsahan surat keteranganpengimporan     ranmor yang dikeluarkan oleh Dirlantas Polda atau Kakorlantas            Polri bagi ranmor yangmasuk melalui wil. pabean DKI Jakarta;
8)          Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
g.            Persyaratan penerbitan BPKB yang mengalami Perubahan Nama Pemilik Tanpa Perubahan Alamat :
      1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
                              (1)       surat kuasa bermaterai cukup;
(2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/ cap badan hukum;
                              (3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                              (4)       Surat KeteranganDomisili;
                              (5)       foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                                pimpinan;
                              (3)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
3)            Melampirkan akte perubahan nama bagi badan hukum;
4)            Melampirkan penetapan pengadilan bagi pemilik perorangan;
5)            BPKB;
6)            STNK;
7)            Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
h.         Persyaratan Perubahan Data BPKB Atas Dasar Perubahan Alamat Pemilik Dalam Wilayah Yang Sama (Pemekaran Wilayah Sehingga Terjadi Perubahan RT/RW/Kel/Desa/Kec/Kab/Kota) :
1)          Mengisi formulirpermohonan;
2)          Melampirkan tanda bukti identitas:
      a)         KTP di tempat yang baru bagi perorangan atau
      b)         Akte perubahan alamat bagi badan hukum
      c)         Surat kuasa dari pemilik jika pengurusan pendaftarannya           diwakilkan.
3)         BPKB;
4)         STNK;
5)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
            i.          Persyaratan penerbitan BPKB yang mengalami Perubahan Nama Dan                            Alamat Dalam Satu Wilayah :
      1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
                              (1)       surat kuasa bermaterai cukup;
(2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/ cap badan hukum;
                              (3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                              (4)       Surat KeteranganDomisili;
                              (5)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                    pimpinan;
                              (3)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
                        3)         BPKB;
                        4)         STNK;
                        5)         Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
            j.          Persyaratan penerbitan BPKB atas dasar Perubahan Alamat Pemilik                    Atau Mutasi Ranmor Ke Luar Wilayah :
                        1)         Mengisi formulir permohonan;
                        2)         Melampirkan tanda bukti identitas:
                                    a)         KTP di tempat yang baru bagi perorangan; atau
                                    b)         Akte perubahan alamat bagi badan hukum;
                                    c)         Surat kuasa dari pemilik yang pengurusan pendaftarannya diwakilkan.
                        3)         BPKB;
                        4)         STNK;
                        5)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
k.           Persyaratan perubahan data BPKB atas dasar Perubahan Nomor Polisi (Nomor Registrasi)  :
      1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
(1)       surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/cap            badan hukum;
(3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4)       Surat KeteranganDomisili;
(5)       foto copy KTP yg diberi kuasa
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                                pimpinan;
                              (3)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
                        3)         BPKB;
                        4)         STNK;
                        5)         Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang                                  diinginkan;
                        6)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
l.          Persyaratan Perubahan Data BPKB (BPKB Tidak Diganti Tetapi Hanya Ditulis Pada Lembar Perubahan Data) Dikarenakan Adanya Perubahan Fungsi Ranmor (Perubahan Dari Kendaraan Umum Menjadi Kendaraan Perseorangan Atau Sebaliknya):
      1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yang diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
                              (1)       surat kuasa bermaterai cukup;
                              (2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/
cap badan hukum;
                              (3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                              (4)       Surat KeteranganDomisili;
                              (5)       foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                    pimpinan;
                              (3)       foto copy  KTP yang diberi kuasa.
                        3)         BPKB;
                        4)         STNK;
                        5)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor;
6)         Surata izin penyelenggaraan angkutan umum dari Dinas Perhubungan bagi perubahan fungsi dari ranmor perseorangan menjadi ranmor umum atau sebaliknya.
m.        Persyaratan perubahan data BPKB karena Ganti Mesin dan/atau Bentuk:
      1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
(1)       surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel /cap badan hukum;
(3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
(4)       Surat KeteranganDomisili;
(5)       foto copy KTP yg diberi kuasa;
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                    pimpinan;
                              (3)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
                        3)         BPKB;
                        4)         STNK;
5)         Surat keterangan dari Agen Pemegang Merk (APM) atau Karoseri  yang melaksanakan perubahan mesin dan/atau bentuk ranmor;
6)         PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi di dalam negeri;
                        7)         Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe;;
                        8)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
            n.         Persyaratan perubahan BPKB karena Ganti Warna :
                        1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
                              (1)       surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/   cap badan hukum;
                              (3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                              (4)       Surat KeteranganDomisili;
                              (5)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                    pimpinan;
                              (3)       foto copyKTP yang diberi kuasa.
                        3)         BPKB;
                        4)         STNK;
5)         Surat keterangan dari APM atau Karoseri yang melaksanakan perubahan warna ranmor;
                        6)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
            o.         Persyaratan penerbitan BPKB Ganti Pemilik Dalam Satu Wilayah :
                        1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
                              (1)       surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/ cap badan hukum;
                              (3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                              (4)       Surat KeteranganDomisili;
                              (5)       foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                    pimpinan;
                                                (3)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
                        3)         Tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan Ranmor berupa:
a)         kwitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli;
b)         risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
c)         akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah;
d)         akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan ranmor sebagai modal;
e)         akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan  berbadan hukum;
f)          surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
                        4)         BPKB;
                        5)         STNK;
                        6)         Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.
            p.         Penerbitan BPKB Ganti Pemilik Dan Pindah Ke Luar Wilayah :                            
      1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
                              (1)       surat kuasa bermetetrai cukup;
                              (2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/
cap badan hukum;
                              (3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                              (4)       Surat KeteranganDomisili;
                              (5)       foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                                pimpinan;
                                                (3)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
                        3)         Tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan ranmor berupa:
a)         kuitansipembelian bermeterai cukup bagi pemindah tanganan karena jual beli;
b)         risalah lelang ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang;
c)         akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi    pemindahtanganan karena hibah;
d)         akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan ranmor sebagai modal;
e)         akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan  berbadan hukum;
f)          surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
                        4)         Tanda bukti penerimaan penyerahan BPKB dan STNK dari unit                              pelaksana regident asal;
                        5)         Tindasan surat pengantar mutasi;
6)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
q.         Penerbitan BPKB Ganti Pemilik Untuk Ranmor Bekas Kedutaan Besar dan/atau Lembaga Internasional :
      1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
                              (1)       surat kuasa bermetetrai cukup;
                              (2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel
/cap badan hukum;
                              (3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                              (4)       Surat KeteranganDomisili;
                              (5)       foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                    pimpinan;
                                                (3)       foto copyKTP yang diberi kuasa.
3)          Kuitansi pembelian bermaterai cukup;
4)            Surat keterangan pelepasan hak dari lembaga internasional atau   kedutaan yang bersangkutan;
5)          Menyerahkan BPKB dan foto copy STNK CD/CC atau lembaga       internasional;
6)            Formulir C atau tanda bukti pelunasan bea masuk dari Direktorat Bea dan Cukai bagi ranmor impor dengan fasilitas penangguhan atau pembebasan bea masuk;
7)            Surat rekomendasi dari kementerian luar negeri untuk ranmor bekas kedutaan atau dari sekretariat negara untuk ranmor bekas       badan internasional;
8)          Surat keterangan hasil penelitian keabsahan ranmor impor dari      Dirlantas Polda atau Kakorlantas Polri bagi ranmor yang masuk     melalui wilayah pabean DKI Jakarta;
9)          Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
r.          Persyaratan penerbitan BPKB Ganti Pemilik Ranmor Bekas Taksi Dengan Fasilitas Penangguhan Bea Masuk :
      1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yang diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
                              (1)       surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/cap badan hukum;
                              (3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                              (4)       Surat KeteranganDomisili;
                              (5)       foto copy KTP yg diberi kuasa.
                        3)         Kuitansi pembelian bermaterai cukup;
                        4)         BPKB dan foto copy STNK;
5)         Surat pelepasan hak dari perusahaan taksi kepada perorangan atau perusahaan lainnya;
6)         Surat keterangan pengimporan ranmor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk yang telah dilunasi pemilik (perorangan/perusahaan) dan disahkan pejabat Bea dan Cukai (Formulir C);
                        7)         Surat keterangan hasil penelitian keabasahan ranmor impor dari                            Dirlantas Polda atau Kakorlantas Polri bagi ranmor yang masuk                              melalui wilayah pabean DKI Jakarta;
8)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
            s.         Persyaratan Penggantian BPKB Karena Rusak :
      1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
                              (1)       surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)       kop surat yang ditandatangani pimpinan, di stempel/cap        badan hukum;
                              (3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                              (4)       Surat KeteranganDomisili;
                              (5)       foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                                pimpinan;
                                                (3)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
                        3)         Bukti BPKB yang rusak;
                        4)         STNK;
                        5)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
            t.          Persyaratan Penggantian BPKB Karena Hilang :
      1)         Mengisi formulir permohonan;
      2)         Melampirkan bukti identitas :
                  a)         Untuk pemilik perorangan:
                              (1)       KTP;
                              (2)       surat kuasa bagi yg diwakilkan oleh orang  lain;
                  b)         Untuk badan hukum :
                              (1)       surat kuasa bermetetrai cukup;
(2)       kop surat yg ditandatangani pimpinan, di stempel/cap            badan hukum;
                              (3)       SIUP dan NPWP yang dilegalisasi;
                              (4)       Surat KeteranganDomisili;
                              (5)       foto copy KTP yg diberi kuasa.
c)         Untuk Instansi Pemerintah termasuk BUMN, BUMD :
                              (1)       surat kuasa;
                              (2)       kop surat instansi yang di cap dan ditandatangani                                                pimpinan;
                                                (3)       foto copy KTP yang diberi kuasa.
3)         Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang, tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata diatas kertas bermaterai cukup;
4)         Surat keterangan hilang dari Kepolisian setempat dan dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan;
5)         STNK;
6)         Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda;
7)         Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
3.            Mekanisme dan Tata Cara Memperoleh BPKB.
Apabila Anda membeli kendaraan bermotor maka harus didaftarkan atau diregistrasikan pada Unit Pelayanan BPKB bagian registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor Polisi Lalu Lintas di tempat domisili Anda agar memperoleh BPKB sebelum ke Samsat untuk memperoleh STNK, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
1.       a.            Mekanisme atau tata cara memperoleh BPKB baru :
1)            Pemilik kendaraan bermotor/pemohon dengan persyaratan lengkap menyerahkan berkas permohonan BPKB kepada petugas loket pendaftaran.
Setelah menerima permohonan, petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan penelitian, pengecekan  keabsahan dokumen, pencocokan hasil cek fisik ranmor dokumen asal usul ranmor.



2)            Dalam hal terdapat persyaratan permohonan yang diajukan tidak    lengkap dan/atau tidak sah, petugas memberitahukan dan       mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan           persyaratan.
3)            Dalam hal persyaratan permohonan yang diajukan sudah lengkap dan sah, petugaskelompok kerja identifikasi dan verifikasi memberitahukan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran PNBP melalui Bank yang ditunjuk;
a)            Tanda bukti pembayaran diserahkan kepada kelompok kerja             pendaftaran dan kepada pemohon diberi Tanda Bukti             Pendaftaran/resi yang berisi identitas pemilik, Ranmor, dan nomor urut pendaftaran;
b)            Setelah Tanda Bukti Pendaftaranditerima, pemohon dapat   mengajukan permohonan penerbitan STNK ke Samsat.
c)            Petugas melanjutkan proses permohonan dimaksud.
d)            Selanjutnya, petugas kelompok kerja penyerahan menyerahkanBPKB kepada pemohon dan meminta pemohon          untuk menandatangani Buku Register penyerahan BPKB.
1.       b.          Mekanisme perubahan data BPKB :
1)          Pemohon/pemilik mengajukan permohonan.
2)          Setelah menerima permohonan, petugas kelompok kerja       identifikasi dan verifikasi melakukan:
a)            penelitian kelengkapan dokumen persyaratan, asal-usul Ranmor, kelaikan Ranmor, dan/atau kepemilikan Ranmor;
b)            pengecekan keabsahan dokumen persyaratan melalui instansi/lembaga yang mengeluarkan dokumen Ranmor;
c)            pencocokan hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor dengan berkas;
d)            pengecekan kesesuaian antar dokumen asal-usul, kelaikan dan kepemilikan Ranmor.
3)            Dalam hal terdapat persyaratan permohonan yang diajukan tidak    lengkap dan/atau tidak sah, petugas memberitahukan dan       mengembalikan kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan           persyaratan.
a)         Dalam hal persyaratan permohonan yang diajukan sudahlengkap dan sah, petugaskelompok kerja identifikasidan verifikasi memberikan Tanda Bukti Pendaftaran kepada pemohon yang berisi identitas pemilik  dan Ranmor, dan nomor urut pendaftaran.
b)         Setelah Tanda Bukti Pendaftaranditerima, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan STNK ke Samsat.
4)          Petugas melanjutkan proses permohonan dimaksud.
5)            BPKB yang telah dirubah datanya diserahkan kepada pemohon dengan meminta pemohon menyerahkan foto copy STNK dan menandatangani Buku Register penyerahan BPKB.
KETERANGAN : SATU HARI KERJA SELESAI
4.            Fisik BPKB
Sebelum mengenal fisik BPKB, ada baiknya mengenal stiker/blanko cek fisik dan kwitansi pembayaran BPKB serta formulir pendaftaran.


SARAN DAN MASUKAN

Mohon komentar, masukan, kritik dan sarannya untuk pengembangan blog ini....Trim's




[nts community]